Total Tayangan Halaman

Sabtu, 23 Februari 2013

Pengenalan Isyarat Bahaya

1.      Sesuai peraturan Internasional isyarat-isyarat bahaya dapat digunakan secara umum untuk kapal laut adalah sebagai berikut:

a.     Satu  isyarat letusan yang diperdengarkan dengan selang waktu kira-kira 1 (satu) menit.
b.   Bunyi yang diperdengarkan secara terus-menerus oleh pesawat pemberi isyarat kabut (smoke signal)
c. Cerawat – cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang memerah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu yang pendek.
d.  Isyarat yang dibuat oleh radio telegrafi atau sistim pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse.
e. Isyarat yang dipancarkan dengan menggunakan pesawat radio telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan "Mayday”.
f.       Kode isyarat bahaya internasional yang ditujukan dengan NC.
g. Isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat yang di atas atau sesuatu yang menyerupai bola.
h.      Nyala api di kapal (misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak dan sebagainya, yang sedang menyala).
i.        Cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah.
j.        Isyarat asap yang menyebarkan sejumlah asa jingga (orange).
k. Menaik-turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang- ulang.
l.        Isyarat alarm radio telegrafi
m.     Isyarat alarm radio teleponi
n.      Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat.


 2.     Isyarat-isyarat bahaya umum sesuai dengan kejadian keadaan darurat diatas kapal adalah :

a.     Isyarat kebakaran
        Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan.
        Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat di atasi dengan alat-alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas keputusan dan perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan kode suling atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus seperti berikut :

    ●                       ●                        ●

Setiap anak buah kapal yang mendengar isyarat kebakaran wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan perannya pada sijil kebakaran dan segera menuju ke tempat tugasnya untuk menunggu perintah lebih lanjut dari komandan regu pemadam kebakaran.

b.        Isyarat meninggalkan kapal
Dalam keadaan darurat yang menghendaki Nakhoda dan seluruh anak buah kapal harus meninggalkan kapal maka kode isyarat yang dibunyikan adalah melalui bel atau suling kapal sebanyak 7 (tujuh) pendek dan satu panjang secara terus menerus seperti berikut :
       
        ● ● ● ● ● ●  ●

c.        Isyarat orang jatuh ke laut
Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh ke laut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh ke laut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah :
1.      Berteriak "Orang jatuh ke laut"
2.      Melempar pelampung penolong (lifebuoy)
3.      Melapor ke Mualim jaga.
Selain itu menggunakan 3 tiup panjang dari bel (general alarm) atau suling.














d.        Isyarat Bahaya lainnya
Sebuah kapal didesain dengan memperhitungkan dapat beroperasi pada kondisi normal dan kondisi darurat.
Oleh sebab itu pada kapal dilengkapi juga dengan mesin atau pesawat yang mampu beroperasi pada kondisi darurat.

Adapun mesin-mesin atau pesawat-pesawat yang dapat beroperasi pada keadaan darurat terdiri dari :
1.      Emergency steering gear
2.      Emergency generator
3.      Emergency radio communication
4.      Emergency fire pump
5.      Emergency ladder
6.      Emergency buoy
7.      Emergency escape trunk
8.    Emergency alarm di kamar pendingin, cargo space, engine room space, accomodation space
Setiap mesin atau pesawat tersebut di atas telah ditetapkan berdasarkan ketentuan SOLAS 1974 tentang penataan dan kapasitas atau kemampuan operasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar